Menurut
Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tanggal 10 November
1998 tentang perbankan, yang dimaksud dengan bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari
masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam
bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf
hidur rakyat banyak.
Dari
pengertian di atas dapat dijelaskan secara lebih luas lagi bahwa bank merupakan
perusahaan yang bergerak dalam bidang keuangan, artinya aktivitas perbankan
selalu berkaitan dalam bidang keuangan.
Fungsi utama
dari bank adalah menyediakan jasa menyangkut penyimpanan nilai dan perluasan kredit. Evolusi bank berawal dari awal
tulisan, dan berlanjut sampai sekarang di mana bank sebagai institusi
keuangan yang
menyediakan jasa keuangan. Sekarang ini bank adalah institusi
yang memegang lisensi
bank. Lisensi bank
diberikan oleh otoriter supervisi keuangan dan memberikan hak untuk melakukan
jasa perbankan dasar, seperti menerima tabungan dan memberikan pinjaman.
Kata bank berasal dari bahasa Italia banca
atau uang. Biasanya bank menghasilkan untung dari biaya transaksi atas jasa
yang diberikan dan bunga dari pinjaman.
A. Jenis Bank & Definisi
Secara umum bank adalah suatu badan usaha yang
memiliki wewenang dan fungsi untuk untuk menghimpun dana masyarakat umum untuk
disalurkan kepada yang memerlukan dana tersebut. Berikut di bawah ini adalah
macam-macam dan jenis-jenis bank yang ada di Indonesia beserta arti definisi /
pengertian masing-masing bank.
Jenis-Jenis Bank :
1. Bank Sentral
Bank sentral adalah bank yang didirikan berdasarkan Undang-undang
nomor 13 tahun 1968 yang memiliki tugas untuk mengatur peredaran uang, mengatur
pengerahan dana-dana, mengatur perbankan, mengatur perkreditan, menjaga
stabilitas mata uang, mengajukan pencetakan / penambahan mata uang rupiah dan
lain sebagainya. Bank sentral hanya ada satu sebagai pusat dari seluruh bank
yang ada di Indonesia.
2. Bank Umum
Bank umum adalah lembaga keuangan yang menawarkan berbagai layanan
produk dan jasa kepada masyarakat dengan fungsi seperti menghimpun dana secara
langsung dari masyarakat dalam berbagai bentuk, memberi kredit pinjaman kepada
masyarakat yang membutuhkan, jual beli valuta asing / valas, menjual jasa
asuransi, jasa giro, jasa cek, menerima penitipan barang berharga, dan lain
sebagainya.
3. Bank Perkreditan Rakyat / BPR
Bank perkreditan rakyat adalah
bank penunjang yang memiliki keterbatasan wilayah operasional dan dana yang
dimiliki dengan layanan yang terbatas pula seperti memberikan kridit pinjaman
dengan jumlah yang terbatas, menerima simpanan masyarakat umum, menyediakan
pembiayaan dengan prinsip bagi hasil,penempatan dana dalam sbi / sertifikat bank indonesia, deposito berjangka,
sertifikat / surat berharga, tabungan, dan lain sebagainya.
Sejak diberlakukannya Undang-Undang nomor
10 tahun 1998, jenis bank dapat dibedakan menjadi Bank Umum dan Bank
Perkreditan Rakyat.
1. Bank Umum
Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan
usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam
kegiatannya memberikan jasa dalam lalulintas pembayaran. Sifat jasa yang
diberikan adalah umum. Bank Umum sering juga disebut Bank Komersial. Usahausaha
bank umum yang utama antara lain:
a. menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk giro, deposito, sertifikat
deposito, tabungan;
b. memberikan kredit;
c. menerbitkan surat pengakuan hutang;
d. memindahkan uang;
e. menempatkan dana pada atau meminjamkan dana dari bank lain;
f. menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga;
g. menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga.
b. memberikan kredit;
c. menerbitkan surat pengakuan hutang;
d. memindahkan uang;
e. menempatkan dana pada atau meminjamkan dana dari bank lain;
f. menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga;
g. menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga.
Bank umum di Indonesia dilihat dari kepemilikannya terdiri atas:
a. Bank pemerintah, seperti BRI, BNI, BTN.
b. Bank Pembangunan Daerah (BPD), seperti BPD DKI Jakarta.
c. Bank Swasta Nasional Devisa, seperti BCA, NISP, Bank Danamon.
d. Bank Swasta Nasional Bukan Devisa.
e. Bank Campuran, contoh Sumitomo Niaga Bank.
f. Bank Asing, seperti Bank of America, Bank of Tokyo.
b. Bank Pembangunan Daerah (BPD), seperti BPD DKI Jakarta.
c. Bank Swasta Nasional Devisa, seperti BCA, NISP, Bank Danamon.
d. Bank Swasta Nasional Bukan Devisa.
e. Bank Campuran, contoh Sumitomo Niaga Bank.
f. Bank Asing, seperti Bank of America, Bank of Tokyo.
Bank umum ada yang disebut Bank Devisa dan Bank Non Devisa:
- Bank Umum Devisa artinya yang ruang lingkup gerak operasionalnya sampai
ke luar negeri.
- Bank Umum Non Devisa artinya ruang lingkup gerak operasionalnya di dalam negeri saja.
- Bank Umum Non Devisa artinya ruang lingkup gerak operasionalnya di dalam negeri saja.
2. Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
Menurut Undang-Undang Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan, yang dimaksud
Bank Perkreditan Rakyat adalah bank yang menerima simpanan hanya dalam bentuk
deposito berjangka, tabungan dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan
itu.
Usaha-usaha Bank Perkreditan Rakyat, diantaranya:
1. menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito
berjangka, dan tabungan;
2. memberi kredit;
3. menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil
sesuai dengan yang ditetapkan pemerintah; dan
4. menempatkan dananya dalam bentuk sertifikat Bank Indonesia (SBI)
Pembagian bank selain didasarkan Undang-Undang Perbankan dapat juga dibagi
menurut kemampuan bank menciptakan alat pembayaran, yang meliputi:
1. Bank Primer yaitu bank yang dapat menciptakan alat pembayaran baik
berupa uang kartal maupun uang giral. Bank yang termasuk kelompok ini adalah:
a. Bank Sentral atau Bank Indonesia sebagai pencipta uang kartal. Selain
itu tugas Bank Sentral diantaranya:
- menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter;
- mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran; dan
- mengatur dan mengawasi bank.
b. Bank Umum sebagai pencipta uang giral (uang yang hanya berlaku secara
khusus dan tidak berlaku secara umum).
2. Bank Sekunder yaitu bank yang tidak dapat menciptakan alat pembayaran
dan hanya berperan sebagai perantara dalam perkreditan yang tergolong dalam
bank ini adalah Bank Perkreditan Rakyat.
C. BENTUK DAN
PRODUK-PRODUK BANK
Beberapa bentuk produk perbankan berupa pemberian
kredit, pemberian jasa pembayaran dan peredaran uang, serta bentuk jasa
perbankan lainnya. Untuk penjelasannya sebagai berikut:
1. Pemberian kredit dengan berbagai macam bentuk jaminan atau tanggungan
misalnya tanggungan efek
2. Memberikan jasa-jasa dalam lalulintas pembayaran dan peredaran uang yang
terdiri:
a. Lalu lintas pembayaran dalam negeri seperti transfer, inkaso.
b. Lalulintas pembayaran luar negeri seperti pembukaan L/C (Letter of
Credit) yaitu surat jaminan bank untuk transaksi ekspor-impor.
3. Jasa-jasa perbankan lainnya yang meliputi:
a. Jual-beli cek perjalanan (travellers cheque)
b. Jual-beli uang kertas (bank note)
c. Mengeluarkan kartu kredit (Credit Card)
d. Jual-beli valuta asing.
e. Pembayaran listrik, telepon, gaji, pajak
f. Menyiapkan kotak pengaman simpanan (safe deposite box)
4. Bentuk-bentuk simpanan di Bank
- Giro adalah simpanan pada bank yang dapat digunakan sebagai alat
pembayaran.
- Deposito Berjangka adalah simpanan pada bank yang penarikannya hanya
dapat dilakukan dalam jangka waktu tertentu
- Sertifikat Deposito adalah deposito berjangka yang bukti simpanannya
dapat diperdagangkan.
- Tabungan adalah simpanan pada bank yang penarikannya hanya dapat
dilakukan menurut syarat-syarat tertentu yang disepakati.
D. LEMBAGA KEUANGAN
NON-BANK
Pengertian lembaga keuangan non Bank
adalah semua badan yang melakukan kegiatan di bidang keuangan, yang secara
langsung atau tidak langsung menghimpun dana terutama dengan jalan mengeluarkan
kertas berharga dan menyalurkan dalam masyarakat terutama guna membiayai
investasi perusahaan. Lembaga keuangan berkembang sejak tahun 1972, dengan
tujuan untuk mendorong perkembangan pasar modal serta membantu permodalan
perusahaan-perusahaan ekonomi lemah.
Jenis-jenis lembaga keuangan meliputi:
1. Lembaga pembiyaan pembangunan contoh PT. UPINDO
2. Lembaga perantara penerbit dan perdagangan surat-surat berharga contoh
PT. Danareksa.
3. Lembaga keuangan lain seperti :
a. Perusahaan Asuransi yaitu perusahaan pertanggungan sebagaimana yang
dijelaskan dalam kitab Undang-Undang Hukum Perniagaan ayat 246.
b. PT. Pegadaian (Persero) yaitu Perusahaan milik Pemerintah yang ditugasi
untuk membantu rakyat, meminjami uang secara perorangan dengan menjaminkan
barang-barang bergerak maupun tak bergerak.
c. Koperasi Kredit yaitu sejenis koperasi yang kegiatan usahanya adalah
mengumpulkan dana anggota melalui simpanan dan menyalurkan kepada anggota yang
membutuhkan dana dengan cara pemberian kredit.
Perlu Anda ketahui, selain lembaga keuangan yang resmi ada juga lembaga
keuangan non bank yang tidak resmi seperti pengijon dan rentenir, akan tetapi
keberadaan lembaga keuangan informal ini terkadang banyak merugikan masyarakat.
E. Pengertian Kredit
Kata kredit berasal dari bahasa latin
Credere berarti kepercayaan. Jadi kredit yaitu memberikan benda, jasa,
uang, sekarang dengan pembayaran atau balas jasa di kemudian hari.
Rollin G. Thomas mendefinisikan “ bahwa kredit adalah kepercayaan atas
kemampuan si peminjam untuk membayar sejumlah uang pada masa yang akan dating “
Jadi dari pengertian di atas, dapat disimpulkan bahwa kredit mencakup dua
pihak yaitu pihak yang memberi dan pihak yang menerima. Apa yang diserahkan
sekarang merupakan prestasi, sedang pembayaran, pengembalian maupun balas jasa
di masa yang akan datang merupakan kontra prestasi.
E 1. Syarat Kredit Sesuai dengan asal kata kredit yang
berarti kepercayaan maka kredit dapat berlangsung bila ada kepercayaan terhadap
penerima kredit. Kepercayaan tersebut banyak tergantung kepada kelayakan
seseorang atau badan usaha. Kelayakan seseorang atau badan usaha penerima
kredit dipengaruhi oleh 5C yaitu:
a. Character atau tabiat serta kemauan pemohon untuk memenuhi
kewajiban. Perlu diteliti tentang kebiasaan kepribadian, cara hidup dan keadaan
keluarga serta moral.
b. Capacity yaitu kemampuan, kepandaian dan ketrampilan menggunakan
kredit yang diterima sehingga memperoleh kemajuan, keuntungan serta mampu
melunasi kewajiban atau utangnya.
c. Capital yaitu modal seseorang atau badan usaha penerima kredit.
Tidak semua modal harus bersumber dari kredit.
d. Collateral, yaitu kepastian berupa jaminan yang dapat diberikan
oleh penerima kredit. Anggunan atau jaminan sebagai alat pengaman dari
ketidakpastian pada waktu yang akan datang pada saat kredit harus dilunasi.
e. Condition of economies yaitu dalam rencana pelepasan kredit harus
mampu melihat ke depan, yaitu bagaimana keadaan perekonomian masa yang akan
datang.
E.2. Peranan Kredit Dalam Perekonomian
Dalam kehidupan perekonomian, fungsi
kredit makin lama makin memegang peranan yang sangat penting karena dengan
adanya kredit dapat :
1. meningkatkan daya guna uang;
2. meningkatkan peredaran dan lalu-lintas uang;
3. meningkatkan daya guna dan peredaran barang;
4. menjadi salah satu alat stabilitas ekonomi;
5. meningkatkan kegairahan berusaha;
6. meningkatkan pemerataan pendapatan; dan
7. menjadi alat untuk meningkatkan hubungan internasional.
E 3. Kebaikan dan Keburukan Kredit
Kredit selain mempunyai peranan kehidupan
perekonomian tentunya akan menimbulkan dampak yang bersifat positif dan
negatif, hal ini tentunya wajar saja dalam kehidupan masyarakat. Memang
mengenai baik buruknya kredit bagi semua orang menyebabkan kita harus berhati-hati
baik memberi kredit maupun menerima kredit. Adapun kebaikan dan keburukan
kredit akan kita jabarkan di bawah ini.
Kebaikan kredit:
a. menambah produktivitas modal uang;
b. memajukan urusan tukar-menukar seperti wesel, promes dan lain-lain;
c. mempercepat peredaran barang-barang;
d. dapat membuka usaha baru.
a. menambah produktivitas modal uang;
b. memajukan urusan tukar-menukar seperti wesel, promes dan lain-lain;
c. mempercepat peredaran barang-barang;
d. dapat membuka usaha baru.
Keburukan kredit:
a. memberikan kemungkinan untuk berspekulasi;
b. memberikan kesempatan para konsumen meminjam melebihi daya kemampuan (besar pasak daripada tiang);
c. menyebabkan produksi yang sangat berlebihan;
d. perluasan kredit akan menimbulkan inflasi; dan
e. mendorong masyarakat mengarah pada sifat konsumtif.
a. memberikan kemungkinan untuk berspekulasi;
b. memberikan kesempatan para konsumen meminjam melebihi daya kemampuan (besar pasak daripada tiang);
c. menyebabkan produksi yang sangat berlebihan;
d. perluasan kredit akan menimbulkan inflasi; dan
e. mendorong masyarakat mengarah pada sifat konsumtif.
Sumber-sumber dana bank berasal dari :
1. Dana yang berasal dari bank itu sendiri
1. Dana yang berasal dari bank itu sendiri
Sumber dana ini merupakan sumber dana dari
modal sendiri. Modal sendiri maksudnya adalah modal setoran dari para pemegang
sahamnya sendiri. Apabila saham yang terdapat dalam portepel belum habis
terjual, sedangkan kebutuhan dana masih perlu, maka pencariannya dapat
dilakukan dengan menjual saham kepada pemegang saham lama. Akan tetapi jika
tujuan perusahaan untuk melakukan ekspansi, maka perusahaan dapat mengeluarkan
saham baru dan menjual saham baru tersebut dipasar modal. Disamping itu pihak
perbankan dapat pula menggunakan cadangan-cadangan laba yang belum digunakan.
Secara garis besar pencarian dana terdiri dari :
a. Setoran modal dari pemegang saham
b. Cadangan-cadangan bank, maksudnya adalah
cadangan-cadangan laba pada tahun lalu yang tidak dibagi kepada para pemegang
sahamnya. Cadangan ini sengaja disediakan untuk mengantisipasi laba tahun yang
akan datang.
c. Laba bank yang belum dibagi, merupakan
laba yang memang belum dibagikan pada tahun yang bersangkutan sehingga dapat
dimanfaatkan sebagai modal untuk sementara waktu.
Keuntungan dari sumber dana sendiri adalah tidak perlu membayar bunga yang relatif besar daripada jika meminjam ke lembaga lain.
Keuntungan dari sumber dana sendiri adalah tidak perlu membayar bunga yang relatif besar daripada jika meminjam ke lembaga lain.
2. Dana yang berasal dari masyarakat luas
Sumber dana ini merupakan sumber dana
terpenting bagi kegiatan operasi bank dan merupakan ukuran keberhasilan bank
jika mampu membiayai operasinya dari sumber dana ini. Pencarian dana dari
sumber ini relatif paling mudah jika dibandingkan dengan sumber lainnya dan
pencarian dana dari sumber dana ini paling dominan, asal dapat memberikan bunga
dan fasilitas menarik lainnya menarik dana dari sumber ini tidak terlalu sulit.
Akan tetapi pencarian sumber dana dari sumber dana ini relatif lebih mahal jika
dibandingkan dari dana sendiri. Adapun sumber dana dari masyarakat luas dapat
dilakukan dalam bentuk :
a. Simpanan Giro
Menurut Undang-undang Perbankan No.10 tahun 1998 tanggal 10 November 1998 menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan giro adalah simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, sarana perintah pembayaran lainnya atau dengan cara pemindahbukuan.
Sedangkan pengertian simpanan adalah dana yang dipercayakan oleh masyarakat kepada bank dalam bentuk giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan atau yang dapat dipersamakan dengan itu.
Pengertian dapat ditarik setiap saat
maksudnya bahwa uang yang sudah disimpan di rekening giro tersebut dapat
ditarik berkali-kali dalam sehari, dengan catatan dana yang tersedia masih
mencukupi. Kemudian juga harus memenuhi persyaratan lain yang ditetapkan oleh
bank yang bersangkutan.
Sedangkan pengertian penarikan adalah diambilnya uang tersebut dari rekening giro sehingga menyebabkan gito tersebut berkurang, yang ditarik secara tunai maupun ditarik secara non tunai (pemindahan-bukuan). Penarikan secara tunai adalah dengan menggunakan cek dan penarikan non tunai adalah dengan menggunakan bilyet giro (BG).
Sedangkan pengertian penarikan adalah diambilnya uang tersebut dari rekening giro sehingga menyebabkan gito tersebut berkurang, yang ditarik secara tunai maupun ditarik secara non tunai (pemindahan-bukuan). Penarikan secara tunai adalah dengan menggunakan cek dan penarikan non tunai adalah dengan menggunakan bilyet giro (BG).
b. Simpanan Tabungan
Menurut UU Perbankan No.10 1998 tabungan adalah
simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat-syarat tertentu
yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro dan atau
lainnya yang dipersamakan dengan itu.
Syarat-syarat penarikan tertentu maksudnya adalah sesuai dengan perjanjian yang telah dibuat antara bank dengan si penabung. Selain itu harus sesuai dengan perjanjian sebelumnya. Kemudian dalam hal sarana atau alat penarikan juga tergantung dengan perjanjian antara keduanya yaitu bank dan penabung.
Syarat-syarat penarikan tertentu maksudnya adalah sesuai dengan perjanjian yang telah dibuat antara bank dengan si penabung. Selain itu harus sesuai dengan perjanjian sebelumnya. Kemudian dalam hal sarana atau alat penarikan juga tergantung dengan perjanjian antara keduanya yaitu bank dan penabung.
c. Simpanan Deposito
Menurut UU Perbankan No.10 1998 yang
dimaksud dengan deposito adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat
dilakukan pada waktu ter tentu berdasarkan perjanjian nasabah penyimpan dengan
bank.
Artinya jika nasabah deposan menyimpan uangnya
untuk jangka waktu 3 bulan, maka uang tersebut baru dapat dicairkan setelah
jangka waktu tersebut berakhir dan sering disebut tanggal jatuh tempo.
Sarana atau alat untuk menarik uang yang
disimpan di deposito sangat tergantung dari jenis depositonya. Artinya setiap
jenis deposito mengandung beberapa perbedaan sehingga diperlukan sarana yang
berbeda pula.
3. Dana yang bersumber dari lembaga lainnya
Sumber dana yang ketiga ini merupakan tambahan jika bank mengalami
kesulitan dalam pencarian sumber dana pertama dan kedua diatas. Pencarian
sumber dana ini relatif mahal dan sifatnya hanya sementara waktu saja. Kemudian
dana yang diperoleh dari sumber dana ini digunakan untuk membiayai atau
membayar transaksi-transaksi tertentu. Perolehan dana dari sumber ini antara
lain dapat diperoleh dari :
1. Kredit likuiditas dari Bank Indonesia, merupakan kredit yang diberikan
Bank Indonesia kepada bank-bank yang mengalami kesulitan likuiditasnya. Kredit
likuiditas ini juga diberikan kepada pembiayaan sektor-sektor tertentu.
2. Pinjaman antar bank, biasanya pinjaman ini diberikan kepada bank-bank
yang mengalami kalah kliring didalam lembaga kliring. Pinjaman ini bersifat
jangka pendek dengan bunga yang relatif tinggi.
3. Pinjaman dari bank-bank luar negeri. Merupakan pinjaman yang diperoleh
oleh perbankan dari pihak luar negeri.
4. Surat Berharga Pasar Uang (SBPU). Dalam hal ini pihak perbankan
menerbitkan SBPU kemudian diperjualbelikan kepada pihak yang berminat, baik
perusahaan keuangan maupun non keuangan.
Primary Reserve (cadangan primer)
Prioritas utama dalam alokasi dana adalah menempatkan dana untuk memenuhi
ketentuan yang ditetapkan Bank Indonesia (sebagai pembina dan pengawas bank).
Dana-dana akan dialokasikan untuk memenuhi ketentuan likuiditas wajib minimum
atau disebut juga giro wajib minimum karena penempatannya berupa giro bank umum
pada Bank Indonesia.
Primary reserve merupakan sumber utama bagi likuiditas bank, terutama untuk
menghadapi kemungkingan terjadinya penarikan oleh nasabah bank, baik berupa
penarikan dana masyarakat yang disimpan pada bank tersebut maupun penarikan
(pencairan) kredit atau credit disbursement sesuai dengan kesepakatan yang
dibuat antara pihak bank dan debitor kredit dalam perjanjian kredit yang dibuat
di hadapan notaris publik.
Dengan demikian, pembentukan cadangan primer atau primary reserve
dimaksudkan untuk memenuhi ketentuan likuiditas wajib minimum, keperluan
operasi bank, semua penarikan simpanan, dan permintaan pencairan kredit dari
nasabah. Di samping itu, cadangan primer juga digunakan untuk penyelesaian
kliring antar bank dan kewajiban-kewajiban bank lainnya yang harus segera
dibayar. Dalam prakteknya, primary reserve adalah dana kas dan saldo rekening
koran bank pada Bank Indonesia dan bank-bank lainnya, serta warkat-warkat dalam
proses penagihan. Komponen-komponen ini sering pula disebut sebagai alat-alat
likuid.
Secondary Reserve (cadangan sekunder)
Prioritas kedua di dalam alokasi dana bank
adalah penempatan dana-dana ke dalam noncash liquid asset (aset likuid yang
bukan kas) yang dapat memberikan pendapatan kepada setiap saat dapat dijadikan
urang tunai tanpa mengakibatkan kerugian pada bank. Surat-surat berharga
tersebut antara lain :
- surat berharga pasar uang atau SBPU,
- sertifikat Bank Indonesia atau SBI,
- surat berharga jangka pendek lainnya.
- sertifikat Bank Indonesia atau SBI,
- surat berharga jangka pendek lainnya.
Tujuan utama dari secondary reserve adalah untuk
dijadikan sebagai suplement (pelengkap) atau cadangan pengganti bagi primary
reserve. Karena sifatnya yang dapat menghasilkan pendapatan bagi bank selain
berfungsi sebagai cadangan, secondary reserve dapat memberikan dua manfaat bagi
bank, yaitu untuk menjaga likuiditas dan meningkat profitabilitas bank.
Cadangan sekunder atau secondary reserve digunakan
untuk berbagai kepentingan, antara lain sebagai berikut :
1.Memenuhi kebutuhan likuiditas yang bersifat jangka pendek, seperti penarikan simpanan oleh nasabah deposan dan pencairan kredit dalam jumlah besar yang telah diperkirakan.
2.Memenuhi kebutuhan likuiditas yang segera harus dipenuhi dan kebutuhan-kebutuhan lainnya yang sebelumnya tidak diperkirakan.
3.Sebagai tambahan apabila cadangan primer tidak mencukupi.
4.Memenuhi kebutuhan likuiditas jangka pendek yang tidak diperkirakan dari deposan dan penarikan (disbursement) dari debitor.
Karena kebutuhan-kebutuhan likuiditas ini tidak semuanya dapat diperkirakan, maka cadangan sekunder ini ditanaman dalam bentuk surat-surat berharga jangka pendek yang mudah diperjualbelikan. Di indonesia, instrumen cadangan sekunder dapat berupa Sertifikat Bank Indonesia (SBI), Surat Berharga Pasar Uang (SPBU), dan Sertifikat Deposito.
1.Memenuhi kebutuhan likuiditas yang bersifat jangka pendek, seperti penarikan simpanan oleh nasabah deposan dan pencairan kredit dalam jumlah besar yang telah diperkirakan.
2.Memenuhi kebutuhan likuiditas yang segera harus dipenuhi dan kebutuhan-kebutuhan lainnya yang sebelumnya tidak diperkirakan.
3.Sebagai tambahan apabila cadangan primer tidak mencukupi.
4.Memenuhi kebutuhan likuiditas jangka pendek yang tidak diperkirakan dari deposan dan penarikan (disbursement) dari debitor.
Karena kebutuhan-kebutuhan likuiditas ini tidak semuanya dapat diperkirakan, maka cadangan sekunder ini ditanaman dalam bentuk surat-surat berharga jangka pendek yang mudah diperjualbelikan. Di indonesia, instrumen cadangan sekunder dapat berupa Sertifikat Bank Indonesia (SBI), Surat Berharga Pasar Uang (SPBU), dan Sertifikat Deposito.
Loan Portfolio (Kredit)
Prioritas ketiga dalam alokasi dana bank adalah penyaluran kredit (loan). Dasar pemikirannya adalah setelah banh mencukupi primary reserve serta kebutuhan secondary reserve-nya (yang merupakan supllement bagi primary reserve), bank baru dapat menentukan besarnya volume kredit yang akan diberikan.
Prioritas ketiga dalam alokasi dana bank adalah penyaluran kredit (loan). Dasar pemikirannya adalah setelah banh mencukupi primary reserve serta kebutuhan secondary reserve-nya (yang merupakan supllement bagi primary reserve), bank baru dapat menentukan besarnya volume kredit yang akan diberikan.
Dalam praktek perbankan di Indonesia, dengan
memperhatikan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan bank sentral (Bank Indonesia)
sebagai pembina dan pengawas bank umum, penentuan besarnya volume kredit
dipengaruhi oleh ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
1.Reserve requirement (RR)
Reserve requirement adalah ketentuan bagi setiap bank umum untuk menyisihkan sebagian dari dana pihak ketiga yang berhasil dihimpunnya dalam bentuk giro wajib minimum berupa rekening giro bank yang bersangkutan pada Bank Indonesia. Besarnya RR telah mengalami perubahan sebagai berikut.
a.Sebelum Pakto’88 : sebesar 10%
b.Setelah Pakto’88 : sebesar 2%
c.Pada tahun 1996 : sebesar 3%
d.Sejak tahun 1997 : sebesar 5%
1.Reserve requirement (RR)
Reserve requirement adalah ketentuan bagi setiap bank umum untuk menyisihkan sebagian dari dana pihak ketiga yang berhasil dihimpunnya dalam bentuk giro wajib minimum berupa rekening giro bank yang bersangkutan pada Bank Indonesia. Besarnya RR telah mengalami perubahan sebagai berikut.
a.Sebelum Pakto’88 : sebesar 10%
b.Setelah Pakto’88 : sebesar 2%
c.Pada tahun 1996 : sebesar 3%
d.Sejak tahun 1997 : sebesar 5%
2.Loan to deposit ratio (LDR)
Loan to deposit ratio adalah antara
besarnya seluruh volume kredit yang disalurkan oleh bank dan jumlah penerimaan
dana dari berbagai sumber. Berdasarkan ketentuan Bank Indonesia tanggal 29 Mei
1993, dana yang dihimpun bank dalam penerapan rasio tersebut adalah dana
masyarakat/dana pihak ketiga, kredit likuiditas Bank Indonesia atau KLBI (jika
ada), dan modal inti bank. Dalam Bab 13 buku ini, diuraikan bahwa rasio LDR
dianggap sebagai tolok ukur untuk menilai kesehatan suatu bank dilihat dari
segi likuiditasnya.
3.Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK)
Batas Maksimum Pemberian Kredit adalah
ketentuan tentang tidak diperbolehkannya suatu bank untuk memberikan kredit
(baik kepada nasabah tunggal maupun kepada nasabah grup) yang besarnya melebihi
20% dari besarnya modal bank yang bersangkutan.
Ketiga ketentuan perbankan tersebut sangat berpengaruh terhadap keberanian para eksekutif perbankan untuk memperbesar volume kreditnya dalam rangka mengejar profitabilitas yang tinggi. Atas dasar itulah, ketiga (ketentuan) di atas dapat dianggap sebagai patokan likuiditas bagi bank dalam melakukan prinsip prudential banking (prinsip kehati-hatian bank) dan sangat berpengaruh pada tingkat kesehatan bank.
Ketiga ketentuan perbankan tersebut sangat berpengaruh terhadap keberanian para eksekutif perbankan untuk memperbesar volume kreditnya dalam rangka mengejar profitabilitas yang tinggi. Atas dasar itulah, ketiga (ketentuan) di atas dapat dianggap sebagai patokan likuiditas bagi bank dalam melakukan prinsip prudential banking (prinsip kehati-hatian bank) dan sangat berpengaruh pada tingkat kesehatan bank.
Suatu hal yang patutu diingat adalah bahwa
pemberian kredit merupakan aktivitas bank yang paling utama dalam menghasilkan
keuntungan, tetapi risiko yang terbesar dalam bank juga bersumber dari
pemberian kredit.
Portfolio Investment
Prioritas terakhir di dalam alokasi dana bank adalah dengan mengalokasikan sejumlah dana tertentu pada investasi portfolio (portfolio investment). Alokasi dana bank ke dalam kategori ini adalah dana sisa (residual fund) setelah penanaman dalam bentuk pinjaman (kredit) telah memenuhi kriteria atau target tertentu. Investasi ini berupa penanaman dalam bentuk surat-surat berharga jangka panjang atau surat-surat berharga ini bertujuan untuk memberikan tambahan pendapatan dan likuiditas bank. Karena pengalokasian dana untuk jenis ini dalah mengharapkan pendapatan yang memadai bagi bank, maka sifat aktiva ini biasanya lebih permanen atau berjangka panjang. Instrumen untuk portfolio investment yang agak aman adalah dalam bentuk obligasi dengan berbagai jenisnya.
Prioritas terakhir di dalam alokasi dana bank adalah dengan mengalokasikan sejumlah dana tertentu pada investasi portfolio (portfolio investment). Alokasi dana bank ke dalam kategori ini adalah dana sisa (residual fund) setelah penanaman dalam bentuk pinjaman (kredit) telah memenuhi kriteria atau target tertentu. Investasi ini berupa penanaman dalam bentuk surat-surat berharga jangka panjang atau surat-surat berharga ini bertujuan untuk memberikan tambahan pendapatan dan likuiditas bank. Karena pengalokasian dana untuk jenis ini dalah mengharapkan pendapatan yang memadai bagi bank, maka sifat aktiva ini biasanya lebih permanen atau berjangka panjang. Instrumen untuk portfolio investment yang agak aman adalah dalam bentuk obligasi dengan berbagai jenisnya.
Faktor-faktor yang perlu diperhatikan dalam melakukan
penanaman dana dalam bentuk portfolio investment adalah :
1.tingkat bunga (untuk jenis obligasi),
2.capital gain yang mungkin bisa diraih (untuk jenis saham),
3.kualitas atau keamanan (terutama untuk jenis saham),
4.mudah diperjualbelikan,
5.jangka waktu jatuh temponya (untuk obligasi, sertifikat deposito),
6.pajak yang harus dibayar,
7.diversifikasi (jangan ditanam pada satu jenis portofolio),
8.ekspektasi (harapan akan keuntungan di masa datang).
1.tingkat bunga (untuk jenis obligasi),
2.capital gain yang mungkin bisa diraih (untuk jenis saham),
3.kualitas atau keamanan (terutama untuk jenis saham),
4.mudah diperjualbelikan,
5.jangka waktu jatuh temponya (untuk obligasi, sertifikat deposito),
6.pajak yang harus dibayar,
7.diversifikasi (jangan ditanam pada satu jenis portofolio),
8.ekspektasi (harapan akan keuntungan di masa datang).
Penanaman dana pada kategori ini tercantum dengan nama
other securities (efek-efek) yang berbentuk saham, obligasi, dan surat-surat
berharga derivatif (right, warrant, option).
Fixed Assets (Aktiva Tetap)
Alokasi atau penanaman dana bank yang terakhir (meskipun tidak dikaitkan dengan strategi menjaga likuiditas bank) adalah penanaman modal dalam bentuk aktiva tetap (fixed assets), seperti pembelian tanah, pembangunan gedung kantor bank (baik untuk kantor pusat, kantor cabang, cabang pembantu maupun kantor kas), peralatan operasional bank, seperti komputer, facsimilie, sistem komunikasi antarcabang (on line system), kendaraan bermotor, dan aktiva tetap lainnya. Investasi tersebut di atas termasuk aktiva tetap berbentuk hardware, software, konsultan, bantuan teknis, dan lain-lainnya yang ditujukan untuk memperlancar kegiatan operasional bank.
Alokasi atau penanaman dana bank yang terakhir (meskipun tidak dikaitkan dengan strategi menjaga likuiditas bank) adalah penanaman modal dalam bentuk aktiva tetap (fixed assets), seperti pembelian tanah, pembangunan gedung kantor bank (baik untuk kantor pusat, kantor cabang, cabang pembantu maupun kantor kas), peralatan operasional bank, seperti komputer, facsimilie, sistem komunikasi antarcabang (on line system), kendaraan bermotor, dan aktiva tetap lainnya. Investasi tersebut di atas termasuk aktiva tetap berbentuk hardware, software, konsultan, bantuan teknis, dan lain-lainnya yang ditujukan untuk memperlancar kegiatan operasional bank.
MANAJEMEN LIKUIDITAS
Likuiditas pada umumnya didefinisikan
sebagai kepemilikian sumber dana yang memadai untuk memenuhi seluruh kebutuhan
kewajiban yang akan jatuh tempo. Atau dengan kata lain kemampuan perusahaan
untuk memenuhi kewajiban pada saat ditagih gaik yang dapat diduga ataupun yang
tidak terduga
Dalam perbankan manajemen likuiditas
adalah salah satu hal yang penting dalam memelihara kepercayaan masyarakat
terhadap bank tersebut. Untuk itu setiap bank yang beroperasi sangat menjaga
likuiditasnya agar pada posisi yang ideal. Dalam manajemen likuidtas bank
berusaha untuk mempertahankan status rasio likuiditas, memperkecil dana yang
menganggur guna meningkatkan pendapatan dengan resiko sekecil mungkin, serta
memenuhi kebutuhan cashflownya
Jadi tujuan manajemen likuiditas adalah
mencapai cadangan yang dibutuhkan yang telah ditetapkan oleh bank sentral
karena kalu tidak dipenuihi akan kena pinalti dari Bank sentral, kedua
memperkecil dana yang menganggur karena kalau banyak dana yang menganggur akan
mengurangi profitabilitas bank, dan mencapai likuiditas yang aman untuk menjaga
proyeksi cashflow dalam kondisi yang sangat mendesak misalnya penarikan
dana oleh nasabah, pengambilan pinjaman
Dalam likuiditas terdapat dua resiko yaitu
resiko ketika kelebihan dana dimana dana yang ada dalam bank banyak yang idle,
hal ini akan menimbulkan pengorbanan tingkat bunga yang tinggi. Kedua resiko
ketika kekurangan dana, akibatnya dana yang tersedia untuk mencukupi kebutuhan
kewajiban jangka pendek tidak ada. Dan juga akan mendapat pinalti dari bank
sentral. Kedua keadaan ini tidak diharapkan oleh bank karena akan mengganggu
kinerja keuangan dan kepercayaan masyarkat terhadap bank tersebut. Jadi dapat
disimpulkan bahwa ketika bank mengharapkan keuntungan yang maksimal akan
beresikopada tingkat likuiditas yang rendah atau ketika likuiditas tinggi berarti
tingkat keuntungan tidak maksimal.disini tearjadi konflik kepentingan antara
mempertahankan likuiditas yang tinggi dan mencari keuntungan yang tinggi.
Pengeleloan likuiditas sangat penting bagi
bank terutama untuk mengatasi resiko likuiditas yang disebabkan oleh dua hal
diatas. Untuk menjaga agar resiko likuiditas ini tidak terjadi kebijakan
manajemen likuiditas yang dapat dilakukan antara lain dengan menjaga asset
jangka pendek, seperti kas, memelihara earning assetnya yang dapat dijual
dengan mudah dll.
Namun ketika resiko tersebut menjaga
likuiditas tersebut terdapat beberapa cara yang dapat dilakukan oleh bank.
Pertama dengan melakukan transaksi di pasar uang antar bank (interbank call
money market) yaitu penempatan dana (placement/leding) dan pinjaman dana
(deposit/taken/borrowing) dalam rupiah atau dengan mata uang lainnya. Kedua
dengan menempatkan dana di SBI (sertifikat bank Indonesia). Ketiga membeli
surat berharga pasar uang (SBPU), keempat melalui transaksi pasar lewat broker.
Dimana kesemuanya itu dalam bentuk kontrak pinjam atau utang. Dimana diwaktu
jatuh tempo bank mendapatkan dananya kembali ditambah dengan bunga yang telah
ditetapkan
Pasar uang diatas sangat likuid untuk
memenuhi kebutuhan likuiditasnya ketika kekurangan dana. Disamping itu juga
aman unutuk menempatkan kelebihan dana sehingga dana yang idle dapat
menghasilkan keuntungan bagi bank sehingga mengurangi biaya yang harus
dikeluarkan untukmembayar bunga.
Pendahuluan
• Pengelolaan likuiditas merupakan masalah yang sangat kompleks dalam kegiatan operasi bank.
• Hal ini karena menyangkut dana pihak ke tiga (DPK) yang sebagian besar sifatnya jangka pendek.
• Pengelola bank harus memperhatikan seakurat mungkin kebutuhan likuiditas untuk jangka waktu tertentu.
• Perkiraan kebutuhan likuiditas dipengaruhi oleh perilaku penarikan nasabah, sifat dan jenis sumber dana yang dikelola bank.
• Pengelolaan likuiditas merupakan masalah yang sangat kompleks dalam kegiatan operasi bank.
• Hal ini karena menyangkut dana pihak ke tiga (DPK) yang sebagian besar sifatnya jangka pendek.
• Pengelola bank harus memperhatikan seakurat mungkin kebutuhan likuiditas untuk jangka waktu tertentu.
• Perkiraan kebutuhan likuiditas dipengaruhi oleh perilaku penarikan nasabah, sifat dan jenis sumber dana yang dikelola bank.
Definisi likuiditas
• Likuiditas bank berkaitan dengan kemampuan suatu bank untuk menghimpun sejumla tertentu dana dengan biaya tertentu dan dalam jangka waktu tertentu. (Joseph E Burns)
• Likuiditas adalah kemampuan bank untuk memenuhi semua penarikan dana oleh nasabah deposan, kewajiban yang telah jatuh tempo dan memenuhi permintaan kredit tanpa penundaan. (Oliver G. Wood, Jr)
• Likuiditas berarti memiliki sumber dana yang cukup tersedia untuk memenuhi semua kewajiban (Wiliam M. Glavin)
• Likuiditas bank berkaitan dengan kemampuan suatu bank untuk menghimpun sejumla tertentu dana dengan biaya tertentu dan dalam jangka waktu tertentu. (Joseph E Burns)
• Likuiditas adalah kemampuan bank untuk memenuhi semua penarikan dana oleh nasabah deposan, kewajiban yang telah jatuh tempo dan memenuhi permintaan kredit tanpa penundaan. (Oliver G. Wood, Jr)
• Likuiditas berarti memiliki sumber dana yang cukup tersedia untuk memenuhi semua kewajiban (Wiliam M. Glavin)
Definisi manajemen likuiditas
Manajemen likuiditas melibatkan perkiraan permintaan dana oleh masyarakat dan penyediaan cadangan untuk memenuhi semua kebutuhan. (Duane B. Graddy). Sedangkan menurut Oliver G Wood, Jr, manajemen likuiditas melibatkan perkiraan sumber dana dan penyediaan kas secara terus menerus baik kebutuhan jangka pendek atau musiman maupun kebutuhan jangka panjang.
Manajemen likuiditas melibatkan perkiraan permintaan dana oleh masyarakat dan penyediaan cadangan untuk memenuhi semua kebutuhan. (Duane B. Graddy). Sedangkan menurut Oliver G Wood, Jr, manajemen likuiditas melibatkan perkiraan sumber dana dan penyediaan kas secara terus menerus baik kebutuhan jangka pendek atau musiman maupun kebutuhan jangka panjang.
Sumber-sumber likuiditas
Sumber kebutuhan likuiditas bank berasal dari adanya kebutuhan antara lain untuk memenuhi:
• Ketentuan likuiditas wajib (reserve requirement) atau cash ratio
• Saldo rekening minimum pada bank koresponden
• Penarikan simpanan dalam operasional bank sehari-hari
• Permintaan kredit dari masyarakat
Sumber kebutuhan likuiditas bank berasal dari adanya kebutuhan antara lain untuk memenuhi:
• Ketentuan likuiditas wajib (reserve requirement) atau cash ratio
• Saldo rekening minimum pada bank koresponden
• Penarikan simpanan dalam operasional bank sehari-hari
• Permintaan kredit dari masyarakat
Tujuan manajemen likuiditas
• Menjaga posisi likuiditas bank agar selalu berada pada posisi yang ditentukan bank sentral;
• Mengelola alat-alat likuid agar selalu dapat memenuhi semua kebutuhan cash flow, termasuk kebutuhan yang tidak diperkirakan, misalnya penarikan yang tiba-tiba terhadap sejumlah giro atau deposito berjangka yang belum jatuh tempo;
• Sedapat mungkin memperkecil adanya idle funds.
• Menjaga posisi likuiditas bank agar selalu berada pada posisi yang ditentukan bank sentral;
• Mengelola alat-alat likuid agar selalu dapat memenuhi semua kebutuhan cash flow, termasuk kebutuhan yang tidak diperkirakan, misalnya penarikan yang tiba-tiba terhadap sejumlah giro atau deposito berjangka yang belum jatuh tempo;
• Sedapat mungkin memperkecil adanya idle funds.
Dalam rangka menjaga posisi likuiditas dan proyeksi
cashflow agar selalu berada dalam posisi aman, terutama dalam kondisi tingkat
bunga berfluktuasi, beberapa strategi yang dapat dikembangkan oleh bank sbb
(Raflus Rax, 1996):
• Memperpanjang jatuh tempo semua kewajiban bank, kecuali bila tingkat bunga cenderung mengalami penurunan;
• Melakukan diversifikasi sumber dana bank;
• Menjaga keseimbangan jangka waktu aset dan kewajiban;
• Memperbaiki posisi likuidias antara lain mengalihkan aset yang kurang marketable menjadi lebih marketable.
• Memperpanjang jatuh tempo semua kewajiban bank, kecuali bila tingkat bunga cenderung mengalami penurunan;
• Melakukan diversifikasi sumber dana bank;
• Menjaga keseimbangan jangka waktu aset dan kewajiban;
• Memperbaiki posisi likuidias antara lain mengalihkan aset yang kurang marketable menjadi lebih marketable.
Bank dianggap likuid apabila:
• Memiliki sejumlah likuiditas / memegang alat-alat likuid, cash assets (uang kas, rekening pada bank sentral dan bank lainnya) sama dengan jumlah kebutuhan likuiditas yang diperkirakan.
• Memiliki likuiditas kurang dari kebutuhan, tetapi bank memiliki surat-surat berharga yang segera dapat dialihkan menjadi kas, tanpa mengalami kerugian baik sebelum / sesudah jatuh tempo.
• Memiliki kemampuan untuk memperoleh likuiditas dengan cara menciptakan uang, misalnya penggunaan fasilitas diskonto, call money, penjualan surat berharga dengan repurchase agreement (repo)
• Memiliki sejumlah likuiditas / memegang alat-alat likuid, cash assets (uang kas, rekening pada bank sentral dan bank lainnya) sama dengan jumlah kebutuhan likuiditas yang diperkirakan.
• Memiliki likuiditas kurang dari kebutuhan, tetapi bank memiliki surat-surat berharga yang segera dapat dialihkan menjadi kas, tanpa mengalami kerugian baik sebelum / sesudah jatuh tempo.
• Memiliki kemampuan untuk memperoleh likuiditas dengan cara menciptakan uang, misalnya penggunaan fasilitas diskonto, call money, penjualan surat berharga dengan repurchase agreement (repo)
Ketentuan likuiditas wajib minimum
• Bank dalam menghimpun dana diwajibkan memelihara sejumlah likuiditas tertentu dari total DPK yang dihimpun oleh bank dlm periode tertentu.
• Jumlah likuiditas wajib minimum tsb harus ditempatkan dalam rekening giro bank ybs pada bank sentral. Oki/ disebut Giro Wajib Minimum (GWM)
• Ketentuan BI: GWM Rupiah adalah 5% dari total DPK Rupiah yang dihitung rata-rata harian dalam satu minggu dan harus dilaporkan ke BI
• GWM dibedakan dalam 2 kategori: GWM rupiah (5%) dan GWM valas (3%)
• Pelaporan GWM valas dilakukan oleh bank devisa, sedangkan pelaporan GWM rupiah dilakukan oleh bank devisa dan bukan bank devisa termasuk pula BPR
• Perhitungan GWM bagi analis luar menggunakan data keuangan bank yang dipublis di media.
• Ketentuan BI bank wajib mempublis laporan keuangan setiap triwulan (per 31 Maret, 30 Juni, 30 September, dan 31 Desember)
• Perhitungan GWM: Jumlah Saldo Giro pada BI / Jumlah DPK X 100% = > 5%
• Bank dalam menghimpun dana diwajibkan memelihara sejumlah likuiditas tertentu dari total DPK yang dihimpun oleh bank dlm periode tertentu.
• Jumlah likuiditas wajib minimum tsb harus ditempatkan dalam rekening giro bank ybs pada bank sentral. Oki/ disebut Giro Wajib Minimum (GWM)
• Ketentuan BI: GWM Rupiah adalah 5% dari total DPK Rupiah yang dihitung rata-rata harian dalam satu minggu dan harus dilaporkan ke BI
• GWM dibedakan dalam 2 kategori: GWM rupiah (5%) dan GWM valas (3%)
• Pelaporan GWM valas dilakukan oleh bank devisa, sedangkan pelaporan GWM rupiah dilakukan oleh bank devisa dan bukan bank devisa termasuk pula BPR
• Perhitungan GWM bagi analis luar menggunakan data keuangan bank yang dipublis di media.
• Ketentuan BI bank wajib mempublis laporan keuangan setiap triwulan (per 31 Maret, 30 Juni, 30 September, dan 31 Desember)
• Perhitungan GWM: Jumlah Saldo Giro pada BI / Jumlah DPK X 100% = > 5%
Manajemen likuiditas bank syariah
Dalam bank syariah secara konsep tidak
jauh berbeda dengan manajemen bank konvensional. Baik itu dari segi tujuan dan
resiko yang akan dihadapi oleh bank syariah. Yang membedakan hanyalah pada akad
yang digunakan ketika melakukan kontrak. Selama in alat untuk manajemen
likuiditas dalam bank syariah adalah PUAS (pasar uang antar bank syariah)
dengan akad wadiah, SIMA (sertifikat mudharabah antar bank syariah) dan SWBI
(surat wadiah bank indonesia) juga dengan akad wadiah. Semuanya ini adalah
instrument yang likuid untuk menjaga likuiditas bank.
Apabila suatu bank kekurangan likuiditas, maka bank tersebut akan meminjam
kepada bank lain berupa PUAS, SWBI atau menerbitkan SIMA, sebaliknya bila
kelebihan likuiditas maka akan ditempatkannya pada bank lain (PUAS) atau dengan
membeli SWBI atau SIMA.
Sedikitnya alat likuiditas bank syariah,
membuat para praktisi memutar otak untuk mencari solusi yang dapat memperluas
instrument likuiditas bank syariah. Maka dari itu untuk mengakomodir permintaan
akan instrument likuiditas yang lain, dibuatlah instrument derivative
future kontrak ini dengan salah akad yang digunakan adalah murabahah yang akan
menjadi focus kajian kali ini.
Jadi pada prinsipnya manajemen
bank baik konvensional maupun syariah tidak jauh berbeda. Yang membedakan dan
yang ditekankan adalah bagaimana cara mendapatkan dana tersebut haruslah sesuai dengan syariah.
